Nasional

Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Ini Alasannya

Zunita Putri - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jul 2023 10:45 WIB
Panji Gumilang (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI ke pengadilan Rp 1 triliun. Apa alasannya?

Dikutip dari detikNews, Panji menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Panji tak hanya menggungat Anwar Abbas, namun juga menggugat lembaga MUI. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang.

Panji menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji menuntut ganti rugi Rp 1 triliun.

"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Selain menggugat, pihak Panji juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dan ponpesnya sedang disorot publik. Bahkan, Panji sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi usai ada laporan yang masuk mengenai dugaan penodaan agama. Berkembang kemudian, penyidik menemukan potensi pidana lain yakni dari UUITE dan pidana soal berita bohong yang menerbitkan keonaran.

Alasan Panji Gumilang gugat MUI dan Anwar Abbas di halaman selanjutnya



Simak Video "Video Panji Gumilang Didakwa Pakai Dana Yayasan Buat Bayar Utang Pribadi"


(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork