TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama lewat konten makan babi sambil mengucap bismillah. Ia pun kini ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang selama 20 hari sembari menunggu proses persidangan.
Saat proses penyerahan dirinya sebagai tersangka ke Kejari Palembang dari Polda Sumsel, Lina menunjukkan dua ekspresi berbeda. Lina tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 10.00 WIB dengan dress hitam.
"Hari ini Senin (10/7/2023) Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan.
Sebelumnya berkas perkara Lina Mukherjee sudah tahap 2. Kasus itu bermula ketika Lina mengunggah video yang diberi judul "Yuk Cobain Kriuk Babi" sambil mengucap bismillah. Video itu diunggah di TikTok, YouTube, dan Facebook pada 9 Maret 2023.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Akan segera segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," ujarnya.
Saat bicara dengan penyidik di ruangan, Lina tak kuasa menahan tangis. Tak jelas apa yang disampaikan penyidik padanya.
Namun, saat keluar dan menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Wanita Merdeka, Palembang, dengan tangan terborgol Lina melempar senyum sembari menyapa awak media yang sudah menunggunya.
"Mau nanya apa, Assalamualaikum dulu dong," kata pemilik nama asli Lina Lutvia itu sambil tersenyum semringah. Tak tampak lagi tangisnya seperti saat di ruang pemeriksaan.
Ia pun mengaku kapok namun mau tak mau harus menerima akibat dari tindakannya itu.
"Kapok ya kapok. Nggak mau mengulangi lagi, tapi harus diterima dan dijalani," ujar Lina sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Saat ditanya kenapa menangis saat di ruangan, Lina mengaku sedih karena harus berpisah dengan asistennya.
"Sedih ingat asisten, karena kan biasanya selalu sama-sama dengan asisten. Tapi saya harus menerima dan menjalani ini," ungkapnya.
Ia pun kini hanya fokus menyiapkan mental menghadapi persidangan yang kini tengah dijadwalkan.
"Katanya persidangannya nanti cepat, jadi mental aja harus disiapin," pungkasnya sebelum masuk mobil tahanan dan dibawa menuju Lapas Wanita Merdeka.
Upayakan Penahanan Tahanan
Kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi mengajukan penangguhan penahanan dan penyelesaian lewat restorative justice atas kasus yang menjerat Lina.
"Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya kita mengajukan lagi pengajuan penahanan tapi menunggu info selanjutnya," ujar Kuasa hukum Lina Mukherje, Ersa Sartika Silalahi, Senin (10/7/2023).
Upaya restorative justice juga diajukan agar antara pelapor dan terlapor bisa berdamai dan tak ada pihak yang dirugikan.
"Restorative justice sedang diupayakan kami berharap terlapor dan pelapor bisa menemukan titik untuk saling berdamai," ujarnya.
"Berharap bisa damai, biar opini publik membaik ke depannya dan nggak ada yang dirugikan," sambungnya.
Sebelumnya, Lina dilaporkan seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat, Rabu (15/3/2023). Lina diduga melakukan penistaan terhadap agama karena pemilik akun TikTok @lilumukerji itu dengan sadar sebagai umat muslim memakan kuliner babi yang diharamkan bagi umat Islam. Dalam konten itu ia pun berulang kali mengucap nama Allah.
Berdasarkan laporan itu, Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE hingga MUI. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya pun menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara.
"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).
(nkm/nkm)