Leni (36) terbakar hebat di rumahnya. Si suami, Paris (40), meminta tolong tetangga dan menyebut istrinya terjatuh dan tersambar api. Ternyata aksi itu pura-pura.
Paris lah yang membakar Leni sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (13/6/2023). Hal ini diketahui usai polisi turun tangan dan melakukan gelar perkara di Polres Batanghari, Kamis (6/7). Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Batangari AKP Piet Yardi menjelaskan peristiwa sadis itu terjadi di mes perumahan PT CCM, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Korban dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Namun pada Sabtu (1/7), nyawanya tak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat luka bakar serius, korban mengembuskan nafas terakhir pukul 19.30 WIB," kata Piet.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa berawal saat korban melipat pakaian di rumah. Pelaku mengajak korban berhubungan badan. Ajakan ditolak, pelaku marah.
"Motifnya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak," urai Piet.
Pelaku emosi, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulutnya dengan korek api. Terang saja, api langsung berkobar. Tangan pelaku sempat disambar api.
Menurut Piet, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga. Dia berdalih korban terjatuh, membuat galon berisi bensin tumpah lalu terbakar. Namun pengakuan itu terbantahkan bukti-bukti yang didapatkan polisi.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Piet.
(trw/trw)