Kejati Bengkulu Geledah Bank Penyalur Dana UMKM, Kredit Macet hingga Rp 1,5 M

Bengkulu

Kejati Bengkulu Geledah Bank Penyalur Dana UMKM, Kredit Macet hingga Rp 1,5 M

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jul 2023 11:31 WIB
Kejati Bengkulu menggeledah sebuah bank penyalur dana UMKM, Jumat (7/7).
Foto: Dok. Kejati Bengkulu
Bengkulu -

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah salah satu bank penyalur dana UMKM di Bengkulu. Penggeledahan terkait kasus dugaan penyelewengan dana UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022, yang mengakibatkan kredit macet hingga Rp 1,5 miliar.

"Kita resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Dana UMKM Program PEN dan KUR di salah satu lembaga perbankan di Bengkulu tahun 2021-2022 ke tingkat penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, dikonfirmasi Sabtu (8/7/2023).

Heri menjelaskan, dugaan perbuatan yang melawan hukum pada perkara tersebut yakni terjadinya kredit macet hingga senilai Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga ada keterlibatan oknum perbankan tersebut yang sengaja memalsukan identitas peminjam untuk memudahkan KUR. Sasaran peminjaman itu adalah keluarga dan kerabat dekat oknum perbankan itu sendiri.

Dalam penggeledahan pada Jumat (7/7/2023), tim penyidik menyita berbagai dokumen terkait penyaluran KUR ini. "Dokumen yang berkaitan dengan perkara ini telah kita sita," lanjut Heri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik akan memanggil kembali para debitur penerima dan pejabat bank penyalur dana UMKM sebagai saksi. Pemanggilan ini guna mencari tahu pihak mana yang paling bertanggung jawab atas kredit macet tersebut.

"Kita akan memanggil kembali debitur penerima dan pejabat bank penyalur dana tersebut," kata Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah memulai proses penyelidikan pada April 2023. Lalu statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada Jumat (7/7/2023).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads