Dua dari empat perampok perhiasan emas yang menghipnotis dan menyekap ibu rumah tangga (IRT) di Musi Rawas, Sumatera Selatan telah ditangkap polisi. Begini tampang kedua perampok yang melancarkan aksinya bermodus tawarkan bansos dan menanyakan alamat ke korban.
![]() |
Adapun identitas kedua pelaku itu yakni: Ronal Putra (32), warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah mengatakan, para pelaku memang sengaja mencari target perempuan paruh baya atau usia lanjut yang menggunakan perhiasan emas.
Kedua pelaku tersebut, bersama dua rekannya yang masih DPO, mengiming-imingi korban akan mendapat bantu sosial jika bersedia mengikuti persyaratan yang mereka berikan.
"Jadi awalnya para pelaku melakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan, baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan di pinggir jalan," kata Iptu Herdiansyah dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Pucuk dicinta, para pelaku melihat korban yang sedang menyapu di halaman depan rumah mengenakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung. Dengan modus tersebut pelaku pun mendekati dan merayu korban.
"Selanjutnya, pelaku mendekati korban dan merayu korban bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos," terangnya.
Setelah korban terperdaya, lanjutnya, pelaku pun menggiring korban agar naik ke mobil yang sudah disiapkan para pelaku. Jika korban melawan, pelaku tidak segan menganiaya korban.
"Lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil tersangka. Setelah (pelaku) berhasil dapat barang berharga korban, korban diturunkan dan ditinggal sendiri. Pelaku pun kabur melarikan diri," jelasnya.
Aksi ini bukan pertama kali dilakukan tersangka. Biasanya mereka juga menggunakan modus bertanya-tanya alamat kepada calon korban hingga akhirnya korban terhipnotis dan memberikan perhiasan yang mereka pakai.
"Ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang," bebernya.
Atas perbuatannya, keduanya kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(des/des)