Gara-gara menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, pemuda di Kabupaten Merangin, Jambi berinisial RDY (19) ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan orang tua pacarnya yang masih pelajar SMA. RDY mengaku telah 5 kali menyetubuhi pacarnya itu.
"Korban masih pelajar SMA, 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Kamis (6/7/2023).
Mulyono menjelaskan pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan anaknya yang menjadi pendiam. Korban akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kurang lebih 5 kali mencabuli dan menyetubuhi korban dari Oktober hingga Desember 2022," imbuhnya.
Aksi pencabulan itu terjadi karena pelaku kerap membujuk korban main dengan ke rumah pelaku. Saat itu, kata Mulyono, rumah pelaku dalam keadaan kosong. Hal itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi pacarnya.
"Pelaku sering menyuruh korban untuk main ke rumah pelaku yang mana saat korban main ke rumahnya tidak ada siapa-siapa. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamar pelaku dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban," bebernya.
Kejadian itu pun berulang hingga 5 kali sampai Desember 2022. Dan pelaku dilaporkan oleh keluarga korban atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
"Korban tidak hamil," ujarnya.
Setelah dilaporkan, polisi kemudian menangkap RDY di daerah Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (5/7/2023) pukul 11.00 WIB.
"Tim Satreskrim Polres Merangin mendatangi rumah pelaku tersebut dan kemudian diduga pelaku RDY dibawa ke Mapolres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti, pakaian korban mulai dari baju kaos berwarna pink, celana dalam warna abu-abu, tanktop dan bra.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 juncto 76D dan pasal 82 juncto76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
(nkm/nkm)