Polisi Tangkap 2 Perampok yang Hipnotis-Sekap IRT di Mura, Ternyata Residivis

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap 2 Perampok yang Hipnotis-Sekap IRT di Mura, Ternyata Residivis

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jul 2023 16:00 WIB
Barang bukti mobil Xenia putih pelat BE yang digunakan pelaku saat merampok korban.
Foto: Istimewa
Musi Rawas -

Sri Ningsih alias SN, IRT di Musi Rawas (Mura) dihipnotis, disekap, dan dipukul perampok bermobil hingga perhiasan emasnya senilai Rp 26,7 juta raib. Kini dua dari empat perampok yang satu di antaranya merupakan warga Bengkulu langsung ditangkap.

"Dua dari empat pelaku sudah ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan mobil. Mobilnya juga disita," kata Kasi Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah, Kamis (6/7/2023).

Adapun identitas kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni Ronal Putra (32), warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi," katanya.

Polisi memastikan jika kedua pelaku tersebut dan dua rekannya (DPO) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan cara membujuk hingga menghipnotis dan membawanya ke dalam mobil. Peristiwa terjadi tepatnya di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Senin (3/7) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sehabis kejadian dan meninggalkan korban, pelaku kabur memacu mobil ke arah Lubuklinggau. Tak lama setelah kejadian polisi yang mendapat laporan itu pun langsung mengejar pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat mobilnya dihentikan petugas di Jalan Lintas Lubuklinggau.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dengan cara distop mobil yang dikendarai keduanya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau," jelas Herdiansyah.

Setelah kedua pelaku ini ditangkap, barulah diketahui bahwa mereka sering menjalankan aksi serupa. Sudah ada beberapa korban juga yang melapor di berbagai kantor kepolisian di Sumsel.

"Ternyata kedua pelaku dan rekannya DPO sudah sering melakukan aksi pencurian, dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura di Polsek jajaran, salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara Beliti, serta terakhir Polres Musi Rawas," bebernya.

Kedua pelaku, lanjutnya, juga merupakan residivis kasus serupa. Seolah tak jera, mereka akhirnya kembali nekat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Iya mereka ini juga residivis di kasus pencurian dengan kekerasan," katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya perhiasan emas korban gelang 10 gram dan kalung 20 gram, lalu 2 unit mobil pelaku Xenia putih nopol BE 1064 CC dan Calya hitam nopol BG 1059 QC.

"Akibat kejadian tersebut, mereka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads