Turimin (69) digerebek warga Ogan Komering Ulu (OKU) sedang mencabuli seorang bocah berusia 10 tahun di rumah kosong. Pelaku lalu diserahkan warga ke polisi.
"Iya benar, pelaku yang kita amankan itu digerebek warga saat mencabuli anak usia 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (6/7/2023).
Kejadian itu, katanya, bermula dari warga yang curiga pelaku mengajak korban di sebuah rumah kosong bekas kantor perumahan salah satu desa di Kecamatan, Baturaja Timur, OKU, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula ketika pelaku mengajak korban untuk ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan tanjung indah permai. Di sana korban yang tak mengerti kemudian dicabuli pelaku," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso terpisah.
Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, warga yang curiga kemudian langsung menggerebek dan menangkap basah pelaku tengah mencabuli bocah tersebut di atas sebuah meja.
"Selanjutnya warga yang kesal membawa dan menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa (Kades) setempat," katanya.
Mendapati hal itu, Kades kemudian menghubungi Bhabinkantibmas dan Babinsa untuk datang mengamankan pria bercucu tersebut.
"Pelaku kemudian dibawa Bhabinkantibmas, Babinsa dan perangkat desa ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Karena sudah tertangkap basah pelaku sendiri tak bisa membantah aksi bejatnya itu. Usai menerima laporan, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, pelaku pun resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres OKU.
"Tersangka pun dijerat tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
(mud/mud)