Dio Pratama (20), pedagang es boba ditangkap polisi karena mencuri hp milik warga di Pangkalpinang. Aksi itu dilakukan karena sakau atau di bawah pengaruh narkoba.
Dio diringkus di kontrakannya di jalan Gang Pramuka, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah oleh tim buser naga Polresta Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023) dini hari. Dia melakukan pencurian di Pangkalpinang pada 25 Juni 2023 pukul 08.30 WIB.
"Iya ada laporan dari korban, Maulana. Dia melapor handphonenya dicuri saat ditinggal tidur. Lalu tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto di Mapolres, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandinya, lanjut kasat, pelaku dibilang cukup nekat. Karena pelaku datang ke rumah targetnya yang sedang tidur di ruang tengah. Kebetulan rumah korban tidak terkunci.
"Terbilang nekat, pelaku ini masuk ke rumah korban yang saat itu lagi tertidur di ruang tengah. Lalu pelaku mengambil handphone yang ditaruh sebelah korban," ungkapnya.
Ia menjelaskan barang curian itu dijual murah seharga Rp 500 ribu. Diduga pelaku ini sedang sakau saat melakukan aksi pencurian itu. Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan dua handphone hasil curian.
"Hasil pemeriksaan pelaku ngaku uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas dia.
Selian itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu dan plastik bekas bungkus sabu yang sudah terpakai. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang.
(mud/mud)