Kejari Musi Banyuasin menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air bersih dan jaringan perpipaan senilai Rp 1,4 miliar. Dua di antaranya langsung ditahan.
Keempat orang tersangka yakni berinisial R, eks Kapala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muba, N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perkim, dua tersangka dari pihak swasta F selaku penyedia barang dan I pelaksana lapangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka menjelaskan keempat tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya sudah ditetapkan tersangka, untuk dua orang langsung dilakukan penahanan yakni berinisial R dan N dibawa ke Lapas kelas II B Sekayu, Kabupaten Muba untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua orang lagi F dan I dilakukan pemanggilan," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Vanny menuturkan proyek tersebut dananya bersumber dari APBD Muba tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 8,3 miliar. Untuk anggarannya sudah cair 100 persen.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan pada pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA. Sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang. Sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.
"Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023," ujarnya.
Keempat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(mud/mud)