Nasib Anak yang Pergoki Ibunya Selingkuh dan Ayahnya Dibunuh

Regional

Nasib Anak yang Pergoki Ibunya Selingkuh dan Ayahnya Dibunuh

Tim detikSulsel - detikSumbagsel
Kamis, 29 Jun 2023 17:28 WIB
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Kala kasus istri bunuh suami anggota Brimob di Sorong kembali mencuat, perhatian publik juga tertuju pada sang anak. Anak dari terdakwa dan korban ini merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. Pada saat kejadian tahun 2018, usia anak itu masih 6 tahun.

Dilansir detikSulsel, sang anak memberikan kesaksian tentang peristiwa saat ayahnya dibunuh dan perselingkuhan ibunya yang menyebabkan pembunuhan itu. Pada malam kejadian, dia tidak bisa tidur dan mengintip lewat gorden, menyaksikan ayahnya dieksekusi oleh tiga pria tak dikenal dan paman dari ibunya.

Ardilla, sang ibu sekaligus terdakwa, tahu bahwa anaknya ternyata melihat perbuatannya. Lantas Ardilla buru-buru mendatangi si anak dan mengancam akan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian malam itu kepada orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan satu kali itu saja Ardilla tega mengancam sang anak. Pada saat dirinya ketahuan selingkuh, Ardilla juga langsung mengunci sang anak di dalam kamar. Tiap kali selingkuhannya datang ke rumah, Ardilla juga menitipkan sang anak ke tetangga.

"Terdakwa I mengancam korban (saksi anak) dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu," kata jaksa dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong.

ADVERTISEMENT

Hal ini pun menyedot perhatian Komnas Perlindungan Anak (PA). Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa keterangan sang anak inilah yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Dia pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang menjadikan kesaksian anak sebagai bahan pertimbangan.

"Keterangan dari saksi anak itu adalah konsisten. Bahkan menurut psikolog juga konsisten, sehingga itu yang bisa menguatkan JPU menggunakan keterangan anak sebagai saksi," jelas Arist, Rabu (28/6/2023).

Kesaksian anak dalam kasus ini, lanjut dia, merupakan contoh kejadian yang langka. Ia bahkan mengklaim bahwa belum pernah ada anak yang dijadikan saksi kunci dalam proses persidangan.

"Kalau anak sebagai pelaku maupun korban pada umumnya sudah biasa. Tapi kali ini anak sebagai saksi, itu sangat luar biasa dan hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Ini juga menjadi yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang sama di tempat lain supaya anak itu didengar pendapatnya sebagai saksi," ujar Arist.




(des/des)


Hide Ads