3 Pekan, 45 Kasus Kejahatan Diungkap-31 Tersangka Diringkus di Palembang

Sumatera Selatan

3 Pekan, 45 Kasus Kejahatan Diungkap-31 Tersangka Diringkus di Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 28 Jun 2023 17:31 WIB
Keterangan pers pengungkapan kasus kejahatan di Palembang oleh Polrestabes Palembang. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Foto: Keterangan pers pengungkapan kasus kejahatan di Palembang oleh Polrestabes Palembang. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Palembang -

Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap 31 tersangka kejahatan kurun waktu 3 pekan terakhir. 31 tersangka itu dari berbagai tindak pidana kriminal umum maupun kriminal khusus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, penangkapan terhadap 31 tersangka itu dilakukan berdasarkan 45 laporan polisi dengan berbagai kasus kejahatan.

"Dari upaya kita melakukan pemberantasan, hasilnya dalam tiga minggu terakhir, kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 31 tersangka," kata Kombes Harryo di Palembang, Rabu (28/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sejumlah kasus yang diungkap pihaknya kurun waktu tersebut di antaranya, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan seperti penodongan dan begal, tindak pidana perdagangan orang seperti penyaluran ART ilegal dan muncikari Open BO di aplikasi MiChat.

Selanjutnya, ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, perzinahan hingga pengeroyokan disertai perusakan. Pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus lain seperti penganiayaan anak di bawah umur, tawuran, ilegal drilling, judi online hingga pembongkaran gudang penampungan dan pengoplosan minyak ilegal asal Musi Banyuasin.

ADVERTISEMENT

"Selain mengamankan dan memproses hukum para tersangka, dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut kita juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam sebanyak lima buah, empat mobil truk, sembilan unit motor, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Termasuk 35 unit ponsel, DVR CCTV, kayu, uang Rp 2,9 juta hingga BBM jenis solar murni 17 ribu liter serta solar oplosan sebanyak 22 ribu liter.

Untuk kasus menonjol seperti curanmor, menurutnya dalam pengungkapan ini sekitar 40 TKP dengan 18 laporan polisi juga berhasil diungkap. Adapun modus rata-rata dilakukan para tersangka dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T.

"Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L. Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara," tambahnya.

Sementara terkait kasus pencurian dengan pemberatan pencurian kotak amal di 7 viraha di Sumsel, khususnya di Palembang. Baru-baru ini polisi telah menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya sudah diamankan dua pelaku lebih dulu. Meski begitu, Harryo mengklaim masih ada satu pelaku lagi yang merupakan otak pelaku kini masih DPO.

"Dari kasus ini (pencurian celengan vihara), anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hard disk, HP, tab hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan," bebernya.

Khusus untuk tersangka pencurian kotak amal itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Bagi masyarakat Palembang kita imbau berhati-hati saat berpergian, bila menemukan adanya tindak kejahatan maupun kejadian kejahatan menimpa mereka. Bisa melaporkannya menggunakan aplikasi bantuan polisi di nomor 081370002110," tutup Kapolres.




(nkm/nkm)


Hide Ads