Polresta Jambi mengungkap sebanyak 42 kasus kejahatan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 2 bulan terakhir. Dari 42 kasus itu ada 42 tersangka diamankan.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi merinci dari 42 kasus itu 35 di antaranya merupakan kasus pencurian motor, mobil hingga kasus penggelapan. Sementara tujuh lainnya adalah kasus TPPO yang merupakan penindakan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
"Ini semua merupakan kasus menonjol yang kita lakukan selama 2 bulan terakhir, Mei hingga Juni. Sengaja kita sampaikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke-77," kata Kombes Eko, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus kejahatan pencurian dan sejenisnya dari 35 kasus ada 43 orang tersangka. Sedangkan tujuh kasus TPPO ada 7 tersangka dengan 4 korban.
Dari beberapa kasus kejahatan menurut Kapolres didominasi pencurian kendaraan hingga penggelapan kendaraan. Di mana ada enmpat unit mobil dan dua unit truk barang bukti penggelapan diamankan.
Selain itu, juga ada puluhan sepeda motor yang merupakan hasil penangkapan spesialis pencurian sepeda motor di Kota Jambi. Khusus sepeda motor, bagi warga yang merasa kehilangan dapat datang ke Mapolres.
"Ini ada beberapa barang bukti kendaraan kita hadirkan, bagi yang merasa pernah kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polresta Jambi membawa surat-surat nanti dicek jika benar bisa dibawa. Gratis tidak dipungut biaya," tegasnya.
Sementara terkait kasus atensi TPPO, Eko menjelaskan tujuh yang ditangkap adalah muncikari. Mereka ditangkap dari beberapa hotel di Kota Jambi seperti GR (18), IA (18), W (22), MU (22), FA (19), AN(28), dan satu orang perempuan yang berinisial WO (24).
"Jadi para tersangka ini sebagai mucikari yang menjajahi korbannya ke pria hidung belang. Kemudian cocok dalam bayaran langsung di bawa ke hotel di Jambi," kata Eko.
Para tersangka menawarkan korban lewat aplikasi MiChat hingga pesan WhatsApp. Pelaku memasang tarif mulai dari Rp 300 ribu untuk sekali kencan dengan korban.
"Saat ini masih melakukan penyelidikan apakah para mucikari ini bermain di kota Jambi saja atau di luar Kota Jambi," kata Eko.
Para pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman pidana penjara 3 tahun maksimal 15 tahun.
(ras/ras)