HG (20) dan MT (24), dua pemotor yang ikat dan seret anjing di Jambi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan hewan. Meski tersangka, keduanya tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan bahwa alasan pelaku tidak ditahan karena pasal yang diterapkan kepada pelaku tidak bisa ditahan. Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 302 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Karena pasalnya kan tidak bisa dilakukan penahanan, jadi tidak kita lakukan penahanan," kata Indar, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Indar mengatakan bahwa bahwa hari ini penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan kedua tersangka.
"Iya hari ini kita berkoordinasi dulu dengan jaksa. Masih tahap koordinasi dulu, ya, karena pasal sangkaannya kan 302 (KUHP) yang ancamannya 9 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Indar mengatakan setelah mendapatkan petunjuk jaksa, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka.
Sebelumnya pada Rabu (21/6/2023), polisi akhirnya mengamankan dua pria yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor di Kota Jambi, setelah video aksi keduanya viral.
"Berdasarkan video yang beredar, kami berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Rabu (21/6/2023).
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman CCTV di lokasi dan identifikasi video yang beredar. Indar menjelaskan bahwa dua pelaku itu merupakan penjerat anjing liar yang akan menjualnya ke warung atau lapo.
Alat jerat yang digunakannya, kata Indar, dibuat sendiri oleh pelaku MT menggunakan kayu dan kawat. "Pelaku menjeratnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Talang Banjar. Dan rencana dibawa ke lapo," jelasnya.
Dijelaskan Indar bahwa pihaknya masih menelusuri lapo yang menjadi tempat penjualan pelaku. Dari pengakuan pelaku, kata Indar, anjing tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu per kilogram.
(mud/mud)