Viral Video Pemotor Seret Anjing: Awal Mula hingga Motif Pelaku

Jambi Sepekan

Viral Video Pemotor Seret Anjing: Awal Mula hingga Motif Pelaku

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 25 Jun 2023 06:34 WIB
Tangkapan layar video viral anjing diikat dan diseret dengan motor di Jambi.
Foto: Istimewa
Jambi -

Minggu ini, Jambi dihebohkan dengan video viral pemotor menyeret anjing di jalanan. Aksi tersebut menuai kecaman. Si pemotor diburu, akhirnya diringkus!

Dalam video yang beredar di media sosial dan dilihat detikSumbagsel pada Selasa (20/6), 2 orang berboncengan menyeret anjing saat malam hari. Anjing meronta. Seseorang mem-videokan dan berkata, 'Kasihan banget...'.

Komunitas pencinta hewan di Indonesia membuat sayembara memburu dua pria dalam video tersebut. Bagi yang bisa menemukan pelaku, maka akan diberi hadiah Rp 15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mengumpulkan Rp 15 juta untuk membuat sayembara mencari identitas pelaku," kata perwakilan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, Selasa (20/6/2023).

Selain pecinta satwa, aksi tersebut membuat Gubernur Jambi Al Haris geram.

ADVERTISEMENT

"Harus dihukum karena itu termasuk bentuk pidana penyiksaan terhadap hewan," tegas Al Haris, Rabu (21/6/2023).

Pelaku Ditangkap!

Polisi turun tangan. Berdasarkan penelusuran dan rekaman CCTV, lokasi kejadian di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi. Pelaku teridentifikasi.

HG (20) diketahui yang mengendarai motor, sedangkan MT (24) si penyeret anjing. Keduanya warga Kota Jambi yang biasa menjerat anjing liar untuk dijual.

Kepada polisi, pelaku menyebut anjing ditangkap di kawasan TPS Talang Banjar dan dijual ke lapo di Kota Baru, Jambi. Oleh pemilik lapo, daging per kilo dibeli Rp 10 ribu.

Dua pemotor yang seret anjing di jalan Kota Jambi ditangkapDua pemotor yang seret anjing di jalan Kota Jambi ditangkap Foto: Dimas Sanjaya

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menjelaskan anjing tersebut dibawa dengan cara diseret karena pelaku khawatir digigit. Mengingat, anjing tersebut liar.

Di kantor polisi, HG dan MT tertunduk lesu. Keduanya disangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

"Yang ancaman pidananya 9 bulan," kata Kompol Indar, Rabu (21/6).




(trw/trw)


Hide Ads