Kasus penistaan agama yang menjerat TIkToker Lina Mukherjee segera disidangkan. Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. Berkas, tersangka, dan barang bukti akan diserahkan polisi ke kejaksaan.
"Kita sedang menunggu penyerahan berkas perkara tahap II, tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel. Jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).
Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Luthfiawati, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafazkan bismillah. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat, ke Polda Sumsel.
Lina dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Juga dijerat pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Di halaman berikutnya, Lina Mukherjee bicara soal perasaan segera menghadapi persidangan dan pelajaran atas kasus ini.
Simak Video "Video: Lina Mukherjee Bebas Seusai Dibui gegara Konten Makan Babi"
(trw/trw)