Kasus penistaan agama yang menjerat TIkToker Lina Mukherjee segera disidangkan. Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. Berkas, tersangka, dan barang bukti akan diserahkan polisi ke kejaksaan.
"Kita sedang menunggu penyerahan berkas perkara tahap II, tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel. Jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).
Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Luthfiawati, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafazkan bismillah. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat, ke Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Juga dijerat pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Di halaman berikutnya, Lina Mukherjee bicara soal perasaan segera menghadapi persidangan dan pelajaran atas kasus ini.
"Perasaannya tentu saja deg-degan, apalagi akan menghadapi sidang. Namun ada senangnya juga, karena perkara akan cepat selesai," kata Lina Mukherjee saat dihubungi melalui pesan singkat.
"Kalau sampai ditahan, itu berarti takdir. Karena apapun sudah garis tangan Yang Kuasa," tutur Lina Mukherjee. Sekadar diketahui, Lina tak ditahan selama proses hukum.
Lina mengaku banyak mengambil pelajaran dari kasus ini.
"Aku sih banyak rugi materi, di-cancel endorse dan lain-lain. Dan ini pelajaran terbesar, aku nggak mau ulangi yang menyinggung ras, agama dan menyinggung suatu golongan, karena bahaya," urai Lina Mukherjee.
Simak Video "Video: Lina Mukherjee Bebas Seusai Dibui gegara Konten Makan Babi"
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)