Penjelasan Polisi Jerat 'Ikal' Laskar Pelangi dengan Pasal Penipuan

Bangka Belitung

Penjelasan Polisi Jerat 'Ikal' Laskar Pelangi dengan Pasal Penipuan

Deny Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Jun 2023 10:45 WIB
Polisi menghadirkan Zulfani Pasha, pemeran Ikal di film Laskar Pelangi pada rilis di Mapolres Belitung Timur.
Ikal Laskar Pelangi dan istrinya (Foto: Deni Wahyono/detikSumut)
Belitung Timur -

Zulfani Pasha (26) atau Ikal Laskar Pelangi dan istrinya Putri Amelia dijerat pasal penipuan modus open BO. Polisi memberikan penjelasan tidak menjerat pasal pornografi atau UU ITE.

"Kenapa tidak dijerat dengan undang-undang pornografi, ya karena belum terjadi atau belum terlaksana. Mereka (pelaku dan korban) baru sekedar bertemu," tegas Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (24/6/2023).

Wawan Suryadinata menjelaskan alasan itulah yang membuat pihaknya menjerat pasutri asal Pulau Belitung itu dengan pasal penipuan. Wawan juga menjelaskan alasannya tidak menjerat dengan UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk UU ITE sendiri dalam kasus ini belum memenuhi unsur," tegasnya kembali.

Menurutnya korban Rocky dan tersangka Putri Amelia melakukan tawar menawar dengan menggunakan Michat.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah terjadi kesepakatan harga mereka bertemu di penginapan. Nah si korban ini memberikan uang tunai. Setelah diberikan Putri pura-pura ke toilet dan buru-buru kabur. UU ITE juga belum memenuhi unsur," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur melimpahkan berkas perkara yang menjerat pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha dan istrinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung Timur. Zulfani dan istri Putri Amelia dijerat pasal penipuan.

"Untuk tersangka Zulfani Pasha disangkakan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 378 KUHPidana, penipuan," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (23/6/2023).

Sedangkan istrinya Putri Amelia, dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHPidana. Sementara itu untuk tersangka Aldi supir dijerat membawa sajam tanpa izin Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. Ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolres Belitung Timur.

Kasus penipuan yang dilakukan Zulfani terkuak setelah dia terlibat dalam aksi pengancaman dengan kekerasan terhadap salah satu korban bernama Rocky.

Korban sempat mengejar mobil Zulfani setelah tertipu oleh pelaku yang pura-pura menjadi pengguna layanan Michat. Korban rugi sekitar Rp 500 ribu.

Pengejaran terjadi dari Manggar ke arah Gantung. Saat pengejaran bersama warga itu, Zulfani mengacungkan senjata tajam berupa samurai untuk menakut-nakuti korban dan warga.

"Saat dikejar, ZP (Zulfani) dan rekannya mengeluarkan satu samurai tanpa sarung melalui kaca jendela belakang sebelah kanan (mobil) dan melambai-lambaikannya," jelas Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata pada Senin (1/5/2023).




(mud/mud)


Hide Ads