Kasus Zulfani Pasha (26) tersangka penipuan prostitusi lewat aplikasi MiChat bersama sang istri, Putri Amelia memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung Timur.
"Sudah dilimpahkan tersangka Zulfani Pasha dan Putri Amelia beserta barang bukti ke Kejari," kata Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan Wawan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pukul 08.00 WIB. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur setelah berkas perkara penipuan yang dilakukan keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sudah dilimpahkan, Zulfani Pasha pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi dan istrinya masih ditahan Mapolres Belitung Timur. Statusnya tahanan titipan sembari menunggu waktu persidangan.
"Masih ditahan di Mapolres, statusnya tahanan titipan Jaksa. Nunggu sidang," tegas Kasat Reskrim.
Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka Aldi, sopir mobil yang ditumpangi tersangka ikal dan istrinya saat melakukan penipuan prostitusi lewat aplikasi MiChat. Aldi dikenai UU Darurat karena membawa sajam.
"Tersangka A (Supir) membawa sajam tanpa izin, Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951," jelasnya.
Untuk barang bukti yang dilimpahkan penyidik di antaranya, 2 unit Handphone, uang tunai Rp 480 ribu, satu bilah pedang dan satu unit mobil suzuki ertiga.
(mud/mud)