Penyidik Reskrim Polres Belitung Timur, Bangka Belitung menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha atau ZP (26) dan istrinya Putri Amelia. Berkas perkara penipuan modus prostitusi lewat aplikasi MiChat itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Jumat (23/6/2023).
"Update perkara Zulfani, besok (Jumat) kita akan melakukan pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejari," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata kepada detikSumbagsel, Kamis (22/6/2023).
Menurut Wawan, berkas perkara kasus dugaan penipuan MiChat, Zulfani dan sang istri Putri Amelia telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Namun Kasat belum menjelaskan secara rinci berkas dan barang bukti apa yang akan dilimpahkan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sesuai petunjuk jaksa. Ini perkara penipuannya pasal 378 KUHP dengan 2 tersangka, ZP dan PA. Sementara untuk detail apa saja, besok ya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dan menetapkan pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha atau ZP (26), sebagai tersangka setelah terlibat kasus dugaan penipuan MiChat. Zulfani ditangkap bersama lima orang lainnya.
Dilansir detikSumut, dari lima orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Zulfani. Selain Zulfani, istrinya, PA, dan seorang sopir A juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait kasus dugaan penipuan dan senjata tajam tanpa izin, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni inisial ZP, PA (istri ZP), dan sopir mobil inisial A," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini tersangka sudah ditahan.
(des/des)