Tak Jera, Residivis Kasus Pencabulan di Muratara Perkosa Petani Bersuami

Tak Jera, Residivis Kasus Pencabulan di Muratara Perkosa Petani Bersuami

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 23 Jun 2023 13:35 WIB
Residivis kasus pencabulan dan pencurian di Musi Rawas Utara kembali memperkosa orang.
Foto: Dok. Polres Musi Rawas Utara
Muratara -

Polisi menangkap residivis kasus pencabulan dan pencurian, Andesta (25), di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, di kasus pemerkosaan. Bujangan atau pria belum menikah itu ditangkap karena memerkosa petani bersuami di kebun karet usai sebulan ia incar.

"Iya benar, pelaku pemerkosaan yang kita tangkap itu merupakan residivis kasus pencabulan juga pencurian," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (23/6/2023).

Pelaku memerkosa korban yang merupakan istri orang. Pemerkosaan dilakukan saat korban sedang berada di pondok kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Karang Jaya, pada Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian itu, korban sedang sendirian menunggu suaminya yang sedang berada di kebun lain. Tiba-tiba pelaku datang dan di sana langsung menyetubuhi korban dengan diancam akan dibunuh," katanya.

Korban yang tak terima kemudian bercerita ke suaminya dan langsung melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga kabur ke arah Rompok dengan melewati sungai sekitar 2 jam.

ADVERTISEMENT

"Mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota kita langsung bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan, melewati sungai sekitar dua jam. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Muratara AKP Sofian Hadi, terpisah.

Usai diperiksa secara intensif sejak Kamis (22/1), didapat informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencabulan di 2018 dan kasus pencurian di 2020. Warga Sungai Jernih, Rupit, Muratara itu mengaku nekat karena sudah lama mengincar korban yang sering ditinggal suaminya sendirian.

"Dari pengakuannya seperti itu, pelaku sudah sekitar satu bulan mengintai, mengincar korban, karena korban sering sendiri di TKP ditinggal suaminya berkebun. Korban sendiri juga merupakan petani dan tak mengenali pelaku," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti, yakni hasil visum, celana panjang, baju lengan pendek, celana dalam, dan bra korban. Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka.

"Kita jerat tersangka tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," jelas Sofian.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads