Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyeret anjing di jalanan Kota Jambi menggunakan sepeda motor. Motif aksi keduanya terungkap.
Berikut fakta-fakta seputar penangkapan keduanya:
Kronologi Penangkapan
Kedua pelaku diketahui berinisial HG (20) dan MT (24). Keduanya diringkus setelah video aksinya beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan video yang beredar, kami berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Rabu (21/6/2023).
Indar mengatakan HG berperan sebagai yang membawa sepeda motor dan MT yang menyeret seekor anjing tersebut. Keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Ia menjelaskan kedunya diringkus berdasarkan hasil penelusuran dari rekaman CCTV di di Jalan Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi dan identifikasi video yang beredar.
"Pelaku ditangkap berdasarkan analisa dari CCTV di seputaran TKP dan video yang beredar," jelasnya.
Tangkap Anjing di TPS
Dia menuturkan keduanya merupakan penjerat anjing liar untuk dijual. Anjing tersebut ditangkap di kawasan TPS Talang Banjar.
"Pelaku menjeratnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Talang Banjar," jelasnya.
Motif Seret Anjing
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar menjelaskan anjing tersebut dibawa dengan cara diseret karena khawatir digigit. Mengingat, anjing tersebut liar.
"Bahwa alasan pelaku menyeret anjing tersebut karena takut anjing tersebut akan melawan atau menggigit pelaku," kata Indar, Rabu (21/6/2023).
Sebelum anjing tersebut diseret, keduanya terlebih dahulu membuat jerat untuk anjing tersebut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Talang Banjar. Jerat tersebut dibuat menggunakan kayu dan kawat.
"Jadi pengakuan pelaku, dijerat lebih dulu dengan alat yang dibuatnya sendiri di pinggir jalan lalu sambil mencari karung di tempat sampah. Jadi tidak sampai dari sepanjang jalan itu, tidak," ujarnya.
Jual Anjing ke Lapo
Ia menuturkan anjing tersebut dijual pelaku ke salah satu lapo yang menyediakan hidangan olahan daging anjing. Lapo tersebut diketahui berada di kawasan Kota Baru, Jambi.
"Dibawa ke salah satu lapo yang ada di Jambi. Dijual dengan harga Rp 10 ribu per kilogramnya," ungkap Indar.
Keduanya disangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan kurungan penjara.
"Sementara dari penyidikan awal kita kenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, yang ancaman pidananya 9 bulan," pungkas Indar.
(mud/mud)