Ayah di Merangin Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Ditangkap di Bogor

Jambi

Ayah di Merangin Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Ditangkap di Bogor

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 20:44 WIB
Ayah bejat perkosa anak tirinya di Merangin ditangkap.
Foto: Dok. Polres Merangin
Merangin -

Sungguh bejat perbuatan Sukamto (70), warga Kabupaten Merangin, Jambi. Sukamto memperkosa anak tirinya berinisial S (15). Akibat perbuatan bejat itu, kini sang anak hamil 6 bulan.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata melalui Ps Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, perbuatan bejat Sukamto dilakukan sejak Juni 2021. Namun, baru diketahui dan dilaporkan pada Selasa (6/6) karena korban sudah hamil 6 bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter.

"Jadi kejadiannya sejak tahun 2021 dan dilaporkan tanggal 6 Juni kemarin karena telat datang bulan. Setelah dicek, sudah hamil sekira 6 bulan," kata Rully, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban dipaksa dan diancam untuk memenuhi nafsu bejat ayah tirinya itu. Pelaku menghampiri korban saat berada di kamarnya. Korban pun ketakutan dan terjadi persetubuhan tersebut.

"Setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku meminta untuk tidak diberitahukan ke ibunya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku Sukamto melarikan diri dari Merangin. Namun pelariannya kandas setelah polisi mengetahui keberadaannya.

Pelaku ditangkap pada Jumat (16/6) di salah satu rumah di kawasan Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tim Opsnal Polres Merangin langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.




(des/des)


Hide Ads