Polisi menangkap pria warga Banyuasin di Pringsewu, Lampung, bernama Karsiman (56). Ia ditangkap karena memperkosa anak tirinya sejak 2013. Pemerkosaan dilakukan sejak korban berinisial S masih di bawah umur. Korban terpaksa bungkam karena ibunya kerap diancam akan dibunuh.
"Iya benar, kita memang menangkap ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya. Informasinya perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2013," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (16/6/2023).
Menurut Harry, pelaku ditangkap saat penggerebekan di kediaman bibinya di kawasan Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban dan dengan koordinasi bersama Polsek Pringsewu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita menerima laporannya, kita langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Setelah mengetahui pelaku bersembunyi di Lampung, kita langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Kemudian kita gerebek dan kita tangkap pelaku di rumah bibinya," katanya.
Usai pelaku diamankan dan dibawa ke Unit PPA Mapolres Banyuasin, terungkaplah bahwa pelaku nekat melakukan aksi bejat itu karena mengaku tak bisa menahan nafsunya ketika melihat tubuh korban.
Harry melanjutkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak S masih berusia 16 tahun tepatnya pada tahun 2013. Kala itu, S sedang menonton televisi dan sendirian di rumah di Desa Bangun Harjo, Muara Sugihan.
Pelaku memperkosa korban hingga beberapa kali sampai 2017. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika korban sampai mengadu ke ibunya.
"Kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu," ujar Kasat menirukan pengancaman pelaku terhadap korban.
Aksi bejat pelaku itu rupanya sempat terhenti semenjak korban menikah. Namun, suami S yang baru-baru ini tahu jika istrinya merupakan korban pemerkosaan, pun tidak terima. S yang kini menginjak usia 22 tahun pun akhirnya diceraikan sang suami.
Ibu korban yang tak terima dengan nasib malang putrinya kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itulah polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Dari laporan tersebutlah kita menangkap pelaku. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Dia kita kenakan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(des/des)