"Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Minggu (18/6/2022).
Ketiganya Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23) ditetapkan tersangka pada Sabtu (17/6) dan kini ditahan di Polres Nunukan.
Mereka dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6). Atas laporan tersebut aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiganya.
"Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," kata Taufik.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara."Untuk pasal 302, ancamnya 9 bulan penjara," sebutnya.
Untuk diketahui, ketiga pria itu membuang anjing ke sungai yang menjadi santapan buaya di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiganya merupakan driver alat berat perusahaan.
Para pelaku kesal makanannya diambil anjing tersebut. Mereka lalu membawa anjing itu ke sungai hingga diterkam buaya.
"Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja dan juga sandal mereka sering digigit anjing tersebut," ujar Taufik.
(mud/mud)