Tampung dan Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur, IRT Asal Lampung Dijerat TPPO

Tampung dan Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur, IRT Asal Lampung Dijerat TPPO

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 17 Jun 2023 16:36 WIB
Etri Indahyani, warga asal Lampung tersangka TPPO yang mempekerjakan anah di bawah umur di Palembang.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polisi meringkus seorang penyalur asisten rumah tangga (ART) ilegal di Palembang Sumatera Selatan. Ibu rumah tangga (IRT) asal Lampung bernama Etri Indahyani (41) itu ditangkap usai menampung dan memperkerjakan empat anak di bawah umur.

"Iya benar, seorang wanita pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) sudah kita amankan, modusnya menyalurkan ART," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (17/6/2023).

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, kata Harryo, Etri sengaja mencari wanita di pelosok desa, tepatnya di perbatasan Sumsel-Lampung, yang membutuhkan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para wanita yang dijanjikannya pekerjaan percaya karena pelaku mengatasnamakan yayasan penyalur ART, tergiur untuk bisa bekerja sebagai ART. Padahal yayasan tersebut tidak terdaftar (ilegal)," katanya.

Empat anak di bawah umur yang menjadi korbannya itu rata-rata sudah putus sekolah. Oleh karena kebutuhan ekonomi dan kesulitan mencari pekerjaan, keempat wanita di bawah umur itu pun termakan bujuk rayu Etri.

ADVERTISEMENT

"Karena pelaku ini berasal dari Lampung, jadi dia mencari korbannya di daerah sana. Kemudian mereka dibawa dari daerah asalnya dan ditempatkan pelaku ini di sebuah kontrakan di kawasan Kalidoni," kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, terpisah.

Setelah korban berada di penampungan, pelaku berkeliling mencari orang kaya yang membutuhkan jasa ART. Jika dapat, maka orang tersebut membayar jasa kepada pelaku sebesar Rp 2 juta per bulannya untuk satu orang ART.

"Para orang kaya itu percaya karena pelaku juga mengatasnamakan dirinya dari yayasan resmi penyalur ART," katanya.

Tiba di saat pembayaran upah, para korban yang bekerja dari pukul 04.00-20.00 malam rupanya hanya mendapat bagian Rp 300 ribu saja, dari Rp 2 juta yang diberikan majikannya ke pelaku. Selama bekerja pun, mereka tak boleh main HP hingga tak boleh pakai hijab.

Sisa Rp 1,7 juta dari hasil pemotongan upah para ART itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Korban yang tak terima pun memberanikan diri melapor ke polisi.

"Dari situlah kasus ini terungkap, setelah ada dua korban yang berani melaporkan. Dari laporan itu, kita langsung menggerebek penampungan orang tersebut. Pelaku langsung kita amankan. Saat diperiksa, dia mengakui aksi itu sudah ia lakukan selama 5 bulan," katanya.

Saat penggerebekan kemarin, selain menemukan korban empat anak di bawah umur, polisi juga menemukan lima wanita di dewasa yang juga menjadi korban aksi serupa.

"Total semuanya korban itu ada sembilan. Empat anak di bawah umur itu dan sisanya orang dewasa," bebernya.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami apakah masih ada korban lainnya, termasuk mendalami dugaan adanya pelaku lain yang turut bekerjasama dengan Etri.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita jeras Pasal 76 I juncto pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads