Koleksi Hot Wheels Rp 300 Juta Malah Dijual Pencuri Ini Rp 10 Ribuan

Round-up

Koleksi Hot Wheels Rp 300 Juta Malah Dijual Pencuri Ini Rp 10 Ribuan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 17 Jun 2023 07:07 WIB
Sisa koleksi Hotwheel milik majikan yang dicuri sopir pribadi di Lampung. (Foto: Istimewa)
(Foto: Sisa koleksi Hotwheel milik majikan yang dicuri sopir pribadi di Lampung. (Foto: Istimewa)
Lampung -

Seorang sopir pribadi di Lampung, DT, mencuri 2.000 koleksi mobil mainan Hot Wheels milik majikannya senilai Rp 300 juta. Tapi malah dijual ke penadah hanya Rp 10.000-20.000 per unit.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Moh Alidori menjelaskan sang majikan, Adiperdana Hadi Putra, warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, mengaku kehilangan 2.000 unit koleksi mobil Hot Wheelsnya senilai Rp 300 juta.

"Dari keterangan pelaku ada 2.000 unit mobil mainan yang dicuri yang berada di dalam box. Sementara dari pengakuan korban jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta," terangnya, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata koleksi mainan itu dicuri sopirnya sendiri, DT. Usai pelaku ditangkap dan diinterogasi, DT mengaku sudah menjual murah hampir seluruh koleksi mobil majikannya tersebut.

"Sudah terjual semua, sisa 22 unit mobilan milik majikannya. Pelaku ini menjual murah kepada penadah yang memang mengetahui harga setiap unit mainan ini, pelaku menjual dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menangkap penadah mobil mainan tersebut yakni VN, warga Kabupaten Pringsewu.

Sebelumnya diberitakan, seorang sopir pribadi berinisial DT ditangkap, Kamis (15/6/2023) karena mencuri mobil mainan milik majikannya. Aksi pencurian itu dilakukan DT di rumah majikannya di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Senin (12/6/2023).

"Kami amankan yang bersangkutan di rumah korban setelah sebelumnya korban memanggil untuk diinterogasi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan dalih kebutuhan ekonomi," kata Alidori, Jumat (16/6/2023).

Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Sementara VN dikenakan Pasal 480 KUHPidana.




(mud/mud)


Hide Ads