Karsiman (56) tega berulang kali memperkosa anak tirinya berinisial S. Korban terpaksa menuruti mau Karsiman karena ibunya diancam akan dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan aksi Karsiman pertama kali saat S sedang menonton televisi dan sendirian di rumah di Desa Bangun Harjo, Muara Sugihan pada tahun 2013.
Pelaku memperkosa korban beberapa kali sampai 2017. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban kalau mengadu. S akhirnya bungkam bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu," ujar Harry menirukan pengancaman pelaku terhadap korban, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (16/6/2023).
Aksi bejat pelaku itu rupanya terhenti semenjak korban menikah. Namun, suami S yang baru-baru ini tahu istrinya merupakan korban pemerkosaan, tidak terima. S yang kini menginjak usia 22 tahun pun akhirnya diceraikan sang suami.
Ibu korban yang tak terima dengan nasib malang putrinya, kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itulah polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Iya benar, kita memang menangkap ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya. Informasinya perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2013," ungkap dia.
Karsiman ditangkap saat bersembunyi di kediaman bibinya di kawasan Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Setelah kita menerima laporannya, kita langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Setelah mengetahui pelaku bersembunyi di Lampung, kita langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Kemudian kita gerebek dan kita tangkap pelaku di rumah bibinya," katanya.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Dia kita kenakan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara," Harry menambahkan.
(mud/mud)