Remaja berinisial RI (17) jadi korban pengeroyokan saat nongkrong di pantai Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka. Diduga penganiayaan ini dipicu persoalan cinta segitiga.
"Pelaku sudah diamankan, sementara ada dua orang saat ini masih dalam proses pengembangan. Untuk korban dan pelaku masih di bawah umur," jelas Kasatreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) malam.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat berinisial H (17) dan N (15). Peristiwa itu terjadi, Rabu (14/6/2023) sore. Ketika itu, korban sedang nongkrong bersama dua temannya di pantai Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu sedang nongkrong di pantai bersama dua teman wanitanya. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung mengeroyok korban," tegas Kasat.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala belakang, gigi patah, dan luka lebam di muka. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat jahitan di kepala. Hingga saat ini, korban masih rawat jalan.
Tak lama setelah kejadian, pihak korban melapor ke polisi. Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat yang mendapat laporan mengamankan kedua pelaku dirumah masing-masing, Kamis (15/6) kemarin.
"Hasil pemeriksaan, penyebanya gara-gara asmara atau rebutan pasangan wanita. Saat masih proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya kembali.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel). Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 butir 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara serta UU Perlindungan Anak.
(des/des)