Roman Muka 2 Pemerkosa SPG Showroom Mobil Usai Dibekuk Polisi

Nasional

Roman Muka 2 Pemerkosa SPG Showroom Mobil Usai Dibekuk Polisi

Tim detikNews - detikSumbagsel
Jumat, 16 Jun 2023 19:14 WIB
Raeza (kiri) dan Jeremia (kanan), tersangka perampokan yang memperkosa SPG showroom mobil di Cibubur, Bekasi.
Foto: Raeza (kiri) dan Jeremia (kanan), tersangka perampokan yang memperkosa SPG showroom mobil di Cibubur, Bekasi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Raeza (30) dan Jeremia (30) ditangkap atas perampokan dan pemerkosaan sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan tersangka telah merencanakan aksi bejatnya. Keduanya merampok dan memperkosa korban dengan modus seolah-olah akan membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja.

"Sebelumnya memang sudah ada omongan-omongan seperti perencanaan, akan tetapi ini masih kita dalami," ujar Titus dikutip dari detikNews, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa bermula saat korban dihubungi seseorang yang mengaku bernama Rian. Keduanya sepakat bertemu di samping sebuah mal di Cibubur, Sabtu (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Ternyata Rian adalah Raeza. Dia tak sendiri, tapi bersama Jeremia.

"Sesampainya korban di pinggir jalan dan pada saat itu lampu merah dalam keadaan berhenti, pelaku yang dilihat oleh korban hanya seorang diri membuka kaca mobil sebelah kiri bagian depan sambil memanggil korban. Lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku," urai Titus.

ADVERTISEMENT

Korban dibawa berkeliling. Mobil dikemudikan Raeza. Di tengah perjalanan, pelaku berhenti dengan alasan ke ATM. Korban curiga dan bertanya 'kok di sini ambil uangnya."

Jeremia kemudian membekap korban. Melakban wajah korban dan mengikat tangan dengan tali ties.

Setelahnya, pelaku melajukan mobil dan memperkosa korban bergiliran. Selain itu, juga merampas benda korban seperti ponsel dan ATM. Korban 'dibuang' di kebun kosong, Kemang, Bogor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.




(trw/trw)


Hide Ads