Seorang sopir pribadi nekat mencuri koleksi mobil mainan Hotwheels milik majikannya senilai Rp 300 juta karena terhimpit masalah ekonomi. Pelaku pun ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Moh Alidori mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial DT dilakukan, Kamis (15/6/2023). Pencurian koleksi Hotwheels itu sendiri terjadi Senin (12/6/2023) di rumah majikannya bernama Adiperdana Hadi Putra di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
"Kami amankan yang bersangkutan di rumah korban setelah sebelumnya korban memanggil untuk diinterogasi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan dalih kebutuhan ekonomi," kata dia, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Alidori, pelaku mencuri 2.000 unit mainan mobil Hotwheels dengan kisaran harga mencapai Rp 300 juta.
"Dari keterangan pelaku ada 2.000 unit mobil mainan yang dicuri yang berada di dalam box. Sementara dari pengakuan korban jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta," terangnya.
Alidori menuturkan, pelaku telah berhasil menjual hampir seluruh koleksi mobil mainan majikan.
"Sudah terjual semua, sisa 22 unit mobilan milik majikannya. Pelaku ini menjual murah kepada penadah yang memang mengetahui harga setiap unit mainan ini, pelaku menjual dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu," imbuhnya.
Selain DT, polisi juga menangkap penadah mobil mainan tersebut yakni VN.
"Sudah kami tangkap penadahnya, inisial VN warga Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Sementara VN dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
(nkm/nkm)