Sekretaris Dinsos Empat Lawang Tersangka Korupsi Rp 6,7 M

Sumatera Selatan

Sekretaris Dinsos Empat Lawang Tersangka Korupsi Rp 6,7 M

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 15 Jun 2023 16:23 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Empat Lawang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Empat Lawang, berinisial RR sebagai tersangka. RR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp6,7 miliar pada tahun 2015.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka berinsial RR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan atau pengadaan tanah untuk kawasan Pasar Umum dan Perniagaan Terpadu Kota Tebing Tinggi (Pulo Mas), Kabupaten Empat Lawang tahun 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Nomor : 02/L.6.20/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

"Saat itu tersangka RR menjabat sebagai Camat Tebing Tinggi sekaligus mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Empat Lawang Tahun 2015," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini yang bersangkutan, lanjut Vanny, ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Vanny pun menegaskan tidak menutup kemungkinan bila dalam perkara tersebut akan ada tersangka lainnya. Dalam perkara ini sudah 31 orang sebagai saksi yang diperiksa.

Masih dikatakan Vanny, untuk tersangka pasal yang ditetapkan yakni pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 UU Tipikor 31 1999 ditambahkan 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke 1.

ADVERTISEMENT

"Melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan ada tersangka lainnya. Untuk sekarang baru 1 orang tersangka. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan minimal 1 tahun," bebernya.

Mengenai kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP. Namun pada kasus pembebasan Pulo Mas ini diduga luasan yang dibayarkan tidak sama dengan yang diterima oleh negara.

Terpisah, kuasa hukum RR, Nurmala menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Tapi pihaknya menganut asas praduga tidak bersalah. Kliennya sudah memberikan keterangan yang dialami apa yang dia ketahui baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem 2015.

"Sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi, beliau selaku camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan bupati (saat itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri, sementara mengusulkan anggaran setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkannya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," ujar Nurmala.

Dikatakan Nurmala, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, ia pun meminta pihak-pihak terkait dapat diproses.

"Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi. Seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads