Pria lansia yang diduga dianiaya pelajar SMP di Lahat buka suara. Pria bernama Hasanal Nurdin (69) alias HN itu meluruskan isu yang menurutnya tidak sesuai dengan cerita siswa SMP yang mengadu ke Jokowi diintimidasi oknum jaksa tersebut.
Diketahui, seorang siswa SMP berinisial MA (14) sudah ditetapkan tersangka karena menganiaya Hasanal. MA pun sempat mengadu ke Jokowi karena merasa diintimidasi oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
MA mengaku menjadi korban pengeroyokan Hasanal dan anaknya. Bukannya mendapat keadilan, dia dan keluarganya malah diintimidasi oknum jaksa di Kejari Lahat bernama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jadi korban pengeroyokan, Pak, tetapi berkas kami tidak diterima oleh pihak Kejaksaan, padahal bukti visum dan saksi sudah lengkap," ungkap MA dalam video yang beredar pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Menanggapi hal itu, Hasanal pun buka suara. Dia menjelaskan duduk perkara kejadian ini dari sudut pandangnya. Awalnya, Hasanal selaku marbot masjid menegur MA dan sejumlah rekannya karena kerap nongkrong dan mengotori masjid yang dia jaga.
"Dia (MA) ini sering nongkrong di area masjid yang menyebabkan area masjid sering kotor, karena dijadikan tempat kumpul-kumpul dan merokok. Mereka juga sering naik ke atas loteng masjid," kata Hasanal ditemui di Palembang, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hasanal, perilaku MA dan rekannya itu tidaklah dibenarkan. Dia pun berusaha menegur mereka secara baik-baik untuk tidak lagi main dan mengotori area masjid.
"Kebetulan saya adalah ketua masjidnya, jadi saya tegurlah dia," katanya.
Namun, Hasanal tak menyangka jika MA dan rekannya itu tak terima atas teguran itu. Alhasil, pada 9 September 2022 lalu, Hasanal dihadang MA ketika ia baru pulang dari salat Jumat. Hasanal mengaku dipukuli MA menggunakan bambu berulang kali.
"Saya langsung dipukul pakai bambu yang dibawanya sekitar lebih dari satu meter. Saya hanya bisa lindungi kepala saya pakai tangan, hingga tangan saya luka-luka. Dan saat kejadian itu banyak yang lihat karena memang baru selesai salat Jumat," bebernya.
Anak Hasanal yang melihat ayahnya dipukuli pun berusaha melerai dan mengambil bambu yang dipegang MA. Atas kejadian itu, Hasanal pun melaporkan penganiayaan terhadapnya ke Polres Lahat.
"Hari itu saya lapor ke Polres Lahat. Nah, anak itu dengan orang tuanya rupanya juga melapor ke Polres Lahat di hari yang sama. Dia melaporkan saya dan anak saya yang tadi mencoba melerai saat saya dipukuli," ungkapnya.
Karena hal itu, Hasanal pun memiliki dua status dalam kasus ini. Yakni sebagai pelapor sekaligus terlapor.
Terkait kejadian tersebut, lanjut Hasanal, perangkat desa pun sudah beberapa kali memanggil MA dan orang tuanya untuk mediasi. Sayangnya, mereka tak pernah hadir.
"Berapa kali kades panggil mereka, namun mereka tidak pernah mau datang. Padahal tujuan pemerintah desa agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena masih satu desa," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasanal Nurdin, Diana Ivory mengatakan bahwa saat ini laporan Hasanal di Polres Lahat telah masuk ke tahap P21. "Laporan kami sudah P21, mudah-mudahan bisa ke tahap II. Sementara klien saya saat ini wajib lapor," ucapnya.
Diana berharap kasus ini segera tuntas. "Semoga diversi yang sedang diupayakan kejaksaan menuai hasil. Kalau memang tidak, karena memang laporan kami sudah P21, silakan dilanjutkan saja," jelasnya.
(des/des)