Aksi Robek-Buang Al Quran Bikin Pria Ini Jadi Tersangka Penistaan Agama

Round-up

Aksi Robek-Buang Al Quran Bikin Pria Ini Jadi Tersangka Penistaan Agama

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Kamis, 15 Jun 2023 06:25 WIB
Lubuklinggau -

Aksi merobek dan membuang Al Quran ke westafel yang dilakukan Rian Wartimena mendapat ganjaran hukum. Ia ditangkap polisi dan diproses hukum.

Warga yang resah dengan aksi pria asal Lubuklinggu, Sumsel itu melaporkannya ke polisi hingga akhirnya diamankan.

"Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al Quran di westafel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, Selasa (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang mendapati Al Quran dalam kondisi tersebut di westafel tempat pelaku bekerja, yakni Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu," kata Jemmy dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.

ADVERTISEMENT

Jemmy menuturkan tindakan Rian didasari kekecewaan mendalam meninggalnya sang istri awal tahun 2023. Pria mualaf itu menikahi istrinya 4 tahun lalu.

"Dari pengakuannya dia itu khilaf karena ditinggal istrinya meninggal sejak Februari 2023 lalu," ungkap Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/6/2023).

Jemmy mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat prilaku Rian ini memang berubah sejak ditinggal wafat istrinya. Selain suka membuat gaduh di salon tempat ia bekerja, Rian juga disebut kerap mengkonsumsi narkoba.

"Di mana menurut laporan masyarakat, pelaku memang kerap membuat gaduh saat memutar musik di salon tersebut dan juga kerap mengkonsumsi narkoba," kata Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin, terpisah.

Saat ini, Rian telah ditetapkan tersangka, ditahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal Pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah (tersangka), Pasal penistaan agama, (dikenakan) pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana," tutupnya.

(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads