Rumah mewah perwira polisi, Kombes L, yang menjadi tempat penampungan 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Timur Tengah di Lampung ternyata disewa salah satu tersangka.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan satu dari empat tersangka menjadi penghubung untuk bisa menempati rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung tersebut.
"Dari salah satu orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka yang menjembatani untuk bisa menempati rumah tersebut," kata dia saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reynold menjelaskan hasil penyelidikan sementara rumah tersebut hanya disewa pelaku untuk menampung 24 calon PMI ilegal tersebut.
"Hasil penyelidikan awal itu disewa. Namun, belum terjadi transaksi karena keduluan penindakan kepolisian," ungkap dia.
Meski begitu, Reynold belum merinci siapa sosok yang berkomunikasi dengan salah seorang tersangka untuk bisa menempati rumah mewah tersebut.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata dia.
Sebelumnya dalam kasus ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga NTB Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak dikirim ke Timur Tengah yakni Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Dari pengungkapan ini, 4 orang yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
(mud/mud)