Pelapor kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sekdis Dinas PU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Franco Nero Sisco Delgado akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Sisco ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus suap terhadap Sekdis yang dilaporkannya.
"Tersangaka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (6/6/2023).
Pihak kejaksanaan menjelaskan Sisco ditahan setelah mendapat pelimpahan tahap II dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisco disebut sebagian penyuap Adriansyah, yakni Sekdis Dinas PU Kabupaten Muratara yang dilaporkan pada tahun 2017 silam serta divonis 2018. Dalam sidang yang telah lama berlalu itu, majelis hakim meminta polisi untuk menetapkan Sisco sebagai tersangka. Sayangnya, baru di 2023 ini penetapan tersebut dilakukan.
Setelah ditetapkan tersangka, dari hasil pemeriksaan 22 saksi, dokumen, polisi telah menyita barang bukti uang Rp 50 juta dan HP. Selama penyidikan Sisco di kepolisian dia tidak ditahan.
Namun Senin (5/6/2023) polisi menyatakan berkas perkara Sisco lengkap dan diserahkan ke Kejati Sumsel hingga akhirnya Sisco pun ditahan atas keputusan Kejaksaan.
Atas apa yang dialaminya, Sisco buka suara. Khususnya terkait penahanan dirinya. Sisco mengaku jika dirinya adalah pelapor dalam kasus suap tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini harus ditahan Kejati Sumsel.
"Saya laporkan kasus ini, awalnya kasus pemerasan di Muratara, tapi dijadikan kasus Suap, Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkannya, tapi jadi tersangka juga, nanti kita buktikan saja di persidangan," katanya.
(bpa/bpa)