Di Sumbagsel ada Kades Korupsi untuk Open BO dan Bandar Narkoba

Round Up

Di Sumbagsel ada Kades Korupsi untuk Open BO dan Bandar Narkoba

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 07 Jun 2023 00:40 WIB
Ilustrasi dua kades. Istimewa
Ilustrasi dua kades. Istimewa
Palembang -

Baru-baru ini, seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Sumatera Selatan (Sumsel) dibui 6 tahun buntut korupsi dana desa untuk foya-foya dan Open BO. Kasus memalukan itu dilakukan oleh Herman Sawiran (42), eks penjabat Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Belum sebulan kasus tersebut, Kepala Desa bernama Toni Aritama di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 6 Kg narkotika jenis sabu. Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Toni ditangkap terkait peredaran narkoba. Bahkan, ia disebut bandar besar di wilayah Lampung dan jaringan Pulau Sumatera.

Dua kasus yang terjadi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) itu merupakan kasus yang banyak diperbincangkan. Berikut ulasan detikSumbagsel untuk detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kades Korupsi untuk Open BO

Herman Sawiran (42), eks penjabat Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Mirisnya, dana desa yang dikorupsi dipakai untuk foya-foya dan memesan wanita atau open BO.

Vonis Herman Sawiran dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.

Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa. Namun terdakwa menyelewengkannya untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO.

Kades Bandar Narkoba

Seorang Kepala Desa bernama Toni Aritama di Tanggamus, Lampung ditangkap atas kepemilikan 6 kilogram sabu. Polisi menyebut Toni merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu. Toni sebelumnya ditangkap polisi bersama barang haram 6 kilogram sabu. Ia diamankan bersama salah satu rekannya.

"Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat keterangan pers, Selasa (6/6/2023).

Erlin mengatakan Toni bersama rekannya sudah menjual 20 kg sabu di wilayah Sumatera. Hal itu berdasarkan pengakuan keduanya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka yang mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 kg," kata Erlin.

Sebelumnya, penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN yang berada di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.




(bpa/bpa)


Hide Ads