Pelapor kasus pemerasan Sekdis Dinas PU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Franco Nero Sisco Delgado resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Sisco ditetapkan tersangka suap di kasus yang terjadi pada 2017.
Dalam laporan awal yang diterima polisi, Sisco yang merupakan kontraktor awalnya melaporkan Sekretaris Dinas bernama Ardiansyah terkait pemerasan dalam proyek pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, dengan nilai sebesar Rp 1,4 miliar.
Kala itu, Ardiansyah yang dituding memeras Sisco ditetapkan tersangka dan menjalani sidang. Sementara, Franco sendiri bertindak sebagai saksi pelapor. Tahun 2018 Ardiansyah divonis majelis hakim 1,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan polisi tak sampai di situ setelah 5 tahun bebas berkeliaran, Sisco sendiri yang selama ini dijadikan saksi pelapor baik di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, akhirnya ditetapkan tersangka suap di kasus tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Sisco ditetapkan tersangka karena menyuap Ardiansyah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah makan Pagi Sore, Lubuklinggau, pada Selasa 14 November 2017 sekitar pukul 17.30 WIB, silam.
"Ardiansyah dari pihak ASN yang mengadaka pengadaan barang atau jasa proyek tersebut menerima uang suap dari tersangka sebesar 15 persen sebagai komitmen fee untuk mendapatkan nilai tender proyek pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dengan nilai sebesar Rp1,4 miliar," kata AKBP Putu, Selasa (6/6/2023).
Pada sidang beberapa tahun silam itu dari fakta persidangan, Sisco disebut sebagian penyuap Adriansyah. Dalam sidang yang telah lama berlalu itu, majelis hakim sudah meminta polisi untuk menetapkan Sisco sebagai tersangka. Sayangnya, baru di 2023 ini penetapan tersebut dilakukan.
"Selama proses persidangan terungkap dalam dakwaan Sisco merupakan penyuap untuk terdakwa Ardiansyah sebesar Rp50 juta. Dari fakta yang terungkap inilah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta penyidik untuk menetapkan Sisco sebagai tersangka dan agar kasus suap ini dilanjutkan," katanya.
Hasil pemeriksaan 22 orang saksi dan sejumlah dokumen, polisi telah menyita barang bukti uang Rp 50 juta dan HP. Meski selama penyidikan Sisco tak ditahan, kemarin (5/6) polisi menyatakan jika berkas perkara Sisco lengkap dan diserahkan ke Kejati Sumsel hingga akhirnya Sisco pun ditahan atas keputusan Kejaksaan.
"Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap tahap 2 tersangka Sisco beserta barang bukti kami limpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin 5 Juni 2023. Tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1huruf a, b atau Pasal 13 Undang-undang RI nomod 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
(bpa/bpa)