Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi akan memeriksa Selebgram Debi Ceper yang dilaporkan siswi SMP SFA terkait komentar dugaan pelecehan. Pemeriksaan selebgram yang dikenal dengan manusia tanpa leher merupakan panggilan pertama untuk klarifikasi atas komentarnya di media sosial.
"Untuk yang laporan Debi Ceper, rencananya besok, Rabu (7/6/2023) akan dipanggil untuk klarifikasi," terang Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, Selasa (6/6/2023).
Kompol Andi menjelaskan delik laporan SFA itu terkait komentar Debi Ceper di akun media sosial @infoanakjambi yang memosting kritik SFA. Laporan tersebut berkaitan dengan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya terkait (komentar Debi Ceper). Undang-undang ITE," jelasnya.
SFA melaporkan Debi Ceper itu ke Polda Jambi pada 29 Mei 2023 lalu. Laporan SFA terkait akun instagram bernama @debiceper23 influencer atau yang sering dikenal dengan pelawak dari Provinsi Jambi yang telah berkomentar tidak senonoh di salah satu video di akun infoanakjambi.
Debi Ceper melalui akun instagramnya secara verbal diduga telah melecehkan SFA dalam komentarnya. Debi Ceper menuliskan komentar tak senonoh kepada siswi SMP itu hingga memfitnahnya sebagai pelacur.
"Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang," tulis Debi Ceper dalam komentarnya dalam tangkapan layar di akun TikTok SFA.
Namun, setelah melaporkan Debi Ceper ke Polda Jambi, SFA malah mendapatkan kejutan. SFA malah dilaporkan Pemkot Jambi gara-gara mengkritik Pemerintah Kota Jambi.
(bpa/bpa)