Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco atas kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Dinas PU Muratara, Adriansyah. Sisco selaku kontraktor memberikan fee proyek Rp 50 juta kepada Adriansyah.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Sisco diduga telah melakukan suap dan dijerat sebagaimana Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
"Tersangka (Sisco) dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Vanny, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisco mengatakan awalnya ia pelapor dalam kasus suap tersebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumsel.
"Saya laporkan kasus ini, awalnya kasus pemerasan di Muratara, tapi dijadikan kasus suap, Ini sebenarnya kasus lama. Saya yang melaporkannya, tapi saya jadi tersangka juga, nanti kita buktikan saja di persidangan," ungkap Sisco yang mengenakan rompi tahanan merah.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Sisco, Hengki mengatakan kasus kliennya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel dan langsung ditahan.
"Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di Muratara, dan klien kita sebagai pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya tidak dilakukan penahanan, setelah tahap II oleh pihak Kejati, klien kita ditahan," ujarnya.
Dijelaskannya kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di Dinas PU Muratara, kliennya dari pihak kontraktor diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara saat itu.
"Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh Sekdin PUPR, yang sudah jadi terdakwa," ujarnya
Dalam kasus ini Adriansyah sudah sudah divonis 1,5 tahun penjara karena menerima suap Rp 50 juta.
"Penerima suap atas nama Adriansyah sudah diproses hukum dan diputus pada 2018 silam selama 1 tahun dan 6 bulan, ia menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu," katanya.
(mud/mud)