Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mengambil alih tugas Bawaslu Ogan Ilir (OI). Hal itu menyusul ditetapkannya tiga komisioner Bawaslu OI sebagai tersangka.
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Emanofreri mengatakan, sebelumnya sudah ada Bawaslu di dua kabupaten yang tugasnya diambil Bawaslu provinsi, yakni Musi Rawas Utara (Muratara) dan Prabumulih.
"Nanti kita tunggu surat dari Bawaslu RI tentang penugasan pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku, Bawaslu Sumsel sudah melayangkan surat dan melaporkan kesiapan pengambilalihan tugas ke Bawaslu RI. Saat ini, pihaknya sedang menunggu lampu hijau dari pusat.
"Jadi, sudah kita sampaikan terkait dengan laporan bahwa tiga pimpinan dari Bawaslu OI belum dapat melaksanakan tugas. Kita menunggu petunjuk dan arahan dari Bawaslu RI," ujarnya.
Yenli menjelaskan, pengambilalihan tugas ini akan berlaku sampai ada pejabat Bawaslu pengganti di kabupaten atau sudah ada inkrah.
"Mereka berakhirnya 15 Agustus, kemungkinan besar (pengambilalihan tugas) sampai dengan berakhir masa jabatan, (sama) seperti Prabumulih dan Muratara sampai dengan inkrah," ujarnya.
Sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu OI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OI terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI pada Pilkada 2020 lalu.
Tiga Komisioner yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Idris dan Karlina. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (31/5/2023) lalu.
(des/des)