Di media sosial beredar kasus dugaan penipuan pre-order (PO) Iphone yang dilakukan perempuan kembar, R dan RI. Kerugian disebut-sebut mencapai Rp 35 miliar. Bagaimana ceritanya dan proses hukumnya?
Salah seorang korban, Vicky Fachreza, mengaku mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. Dia membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo, Vicky menjadi reseller 'Si Kembar'. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Dijelaskan Vicky, proses transaksi awalnya lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli mandek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," jelasnya dikutip dari detikNews.
Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali. Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan 'Si Kembar' justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.
"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujarnya.
Para korban melaporkan 'Si Kembar' ke polisi. Mulai Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya. Si Kembar disebut-sebut sudah berpindah tempat ke Surabaya.
Respons Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menyebut sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Irwandhy mengatakan perkara tersebut tengah diselidiki.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Irwandhy saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Irwandhy mengatakan di Polres Metro Jakarta Selatan sendiri ada beberapa laporan yang melaporkan perkara yang sama. "Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami, dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangannya," imbuhnya.
Kemendag Ikut Cek
Di media sosial tertulis 1 dari saudara kembar merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan jika salah satu pelaku merupakan mantan pegawai di Kemendag.
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Suhanto, Selasa (6/6/2023).
Dikutip dari detikFinance, Rihani bukan dipecat tetapi mengundurkan diri kurang lebih setahun yang lalu. "Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," jelasnya.
Suhanto menegaskan Kemendag tidak mengetahui terkait aktivitas jual beli yang dilakukan Rihani dan saudarinya. Karena itu merupakan ranah privasi.
"Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," jelas Suhanto.
(trw/trw)