Kasus penyiksaan dua asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan yakni SU (64) serta anaknya SA (35) ternyata pernah terjadi di tahun 2022 lalu. Namun, kasus tersebut tidak berujung laporan ke kepolisian karena korban telah bekerja di luar negeri.
Hal itu diungkapkan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra pada Sabtu (3/6/2023). Indra menjelaskan bahwa pihaknya pernah mendapatkan pengaduan yang dialami korban berinisial KS, warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Namun, korban tidak sampai melapor ke polisi karena sudah bekerja di luar negeri.
"Jadi peristiwa itu terjadi pada Agustus 2022 lalu. Kami mendapatkan pengaduan yang di mana klien kami ini kerap mendapatkan penyiksaan oleh majikannya yakni SA (35) yang telah ditahan di Polresta Bandar Lampung," kata dia kepada detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra, sapaan Sumaindra, juga menuturkan bahwa KS tidak hanya dianiaya. Beberapa barang berharga kliennya juga diambil oleh SA.
"Ada beberapa barang berharga seperti emas 11 gram (cincin dan gelang) serta uang Rp 470 ribu dan 170 Ringgit Malaysia diambil oleh SA. Tak hanya itu, handphone milik klien kami juga ditahan," urai Indra.
Barang-barang tersebut disita dengan dalih untuk mengantisipasi pencurian oleh korban. "Dari keterangan klien kami, bahwa majikannya ini berdalih untuk menghindari perampokan," ucapnya.
Selama KS bekerja dengan SA yang diketahui merupakan ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung itu, KS mengaku tidak digaji selama tiga bulan.
"Tiga bulan itu klien kami tidak digaji, total sekitar Rp. 4,5 juta," lanjut Indra
Penganiayaan yang dialami KS, kata Indra, berupa pemukulan pada bagian kepala hingga paksaan untuk meminum obat setiap hari.
"Klien kami sering digeplak (pukul kepala) serta diancam agar tidak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak keluarga. Selain itu, klien kami juga dipaksa minum obat setiap hari dengan dalih vitamin kuat," jelasnya.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah SA di akhir tahun 2022. Menurut Indra, batalnya laporan ke kepolisian dikarenakan klien tersebut sudah bekerja di luar negeri sebagai TKW.
"Klien kami sudah keburu bekerja di luar negeri. Awalnya kami sudah melakukan somasi ke rumah pelaku ini, namun tidak digubris. Ketika kami dorong untuk laporan, klien kami sudah keburu berangkat ke luar negeri," tandasnya.
Seperti diketahui, pasangan ibu dan anak SU (64) dan SA (35) telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ART. Keduanya diketahui menganiaya dua ART-nya, DDR (23) dan DL (15) dengan cara ditampar, disiksa, dan ditelanjangi.
(des/des)