Jawaban Polisi soal Kelanjutan Laporan ART Ngaku Diperkosa Anak Majikan

Bengkulu

Jawaban Polisi soal Kelanjutan Laporan ART Ngaku Diperkosa Anak Majikan

Herry Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 02 Jun 2023 20:07 WIB
persetubuhan ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Bengkulu -

Polisi menetapkan ART, berinisial IO (20), sebagai tersangka persetubuhan dengan anak majikannya yang masih di bawah umur. IO melawan dengan melaporkan balik tuduhan pemerkosaan. Lalu seperti apa kelanjutan laporan itu?

Dalam perkara ini masing-masing pihak baik pihak ART maupun majikan mengklaim sebagai korban. Keduanya juga saling melaporkan kejadian ke polisi. Namun laporan IO disebut tak ditindaklanjuti, sementara laporan majikannya, RI, dilanjutkan hingga berujung penetapan tersangka terhadap IO pada Senin (22/5/2023).

Keluarga IO tak terima yang seharusnya korban malah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu terjadi Juni 2022 silam dan sempat viral saat IO mengadu ke Hotman Paris. Kini kasus itu mencuat kembali setelah IO ditetapkan tersangka, ia juga kini sudah melahirkan bayi yang dikandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," kata Lendro, kakak IO saat protes di Polda Bengkulu, Selasa (30/5).

Kuasa hukum pihak anak majikan Ana Tasia Pase menyebut penetapan tersangka terhadap IO sudah tepat. Ia mengklaim IO yang melakukan bujuk rayu terhadap anak majikan sehingga keduanya melakukan persetubuhan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kalau pihak keluarga ART merasa keberatan, silakan. Karena berdasarkan bukti yang ada, IO yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini pasti telah memenuhi unsur dan bukti kuat dari hasil penyelidikan polisi," jelasnya.

Laporan ART Masih Tahap Penyelidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu AKBP Fahmi Arifianto menjelaskan dalam perkara ini pihak IO juga melaporkan balik atas anak majikannya atas tuduhan pemerkosaan.

Laporan dari majikannya ke Polda Bengkulu diterima Oktober 2022, sedangkan laporan dari IO tercatat pada Desember 2022 lalu.

"Jadi laporan dari ibu korban (anak majikan) dengan terlapor ART ini lebih dulu kita terima dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, telah memenuhi unsur sehingga kita tetapkan IO sebagai tersangka. Sedangkan laporan ART yang disampaikan pada Bulan Desember 2022 saat ini masih dalam tahap penyelidikan," jelas Fahmi.

Meski berstatus tersangka, IO tidak ditahan. Ia dinilai kooperatif dan mempertimbangkan bayi yang baru dilahirkannya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads