ART Tersangka Persetubuhan Anak Majikan Tak Ditahan

ART Tersangka Persetubuhan Anak Majikan Tak Ditahan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 02 Jun 2023 18:26 WIB
persetubuhan ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Bengkulu -

Seorang asisten rumah tangga (ART), berinisial IO (20), yang ditetapkan tersangka persetubuhan anak majikannya tidak ditahan. Alasannya IO dianggap kooperatif dan memiliki seorang bayi.

IO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan RI, ibu korban, yang tak lain majikannya sendiri. Korban masih berusia 17 tahun saat kejadian sekitar Juni 2022.

Dalam perkara ini, IO dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1 ) Jo 76E & ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan IO resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/5).

"IO yang merupakan ART, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu beberapa waktu lalu," kata Anuardi, Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENT

Menurutnya meski menyandang status tersangka, IO tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, IO juga memiliki seorang bayi yang diduga hasil persetubuhan IO dan anak majikannya.

"Ya (tersangka), tidak ditahan karena kooperatif dan memiliki seorang bayi," ungkap Anuardi.

Sebelumnya, keluarga IO melakukan aksi protes, merasa bahwa IO adalah korban dan tak terima malah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu terjadi Juni 2022 silam dan sempat viral saat IO mengadu ke Hotman Paris. Kini kasus itu mencuat kembali setelah IO ditetapkan tersangka, ia juga kini sudah melahirkan bayi yang dikandungnya.

"Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," kata Lendro, kakak IO saat protes di Polda Bengkulu, Selasa (30/5).

Sementara, penasihat hukum pihak anak majikan, Ana Tasia Pase menyebut penetapan tersangka terhadap IO sudah tepat. Ia mengklaim IO yang melakukan bujuk rayu terhadap anak majikan sehingga keduanya melakukan persetubuhan.

"Jadi, kalau pihak keluarga ART merasa keberatan, silakan. Karena berdasarkan bukti yang ada, IO yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini pasti telah memenuhi unsur dan bukti kuat dari hasil penyelidikan polisi," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads