Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO, ditetapkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak majikannya. Di sisi lain pihak IO mengklaim sebagai korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan.
Masing-masing pihak mengklaim sebagai korban sebagai korban. Keduanya juga saling melaporkan kejadian ke polisi. Namun laporan IO tak ditindaklanjuti polisi, sementara laporan majikannya berlanjut hingga berujung penetapan tersangka terhadap IO.
Penasihat hukum pihak anak majikan, Ana Tasia Pase mengatakan penetapan tersangka terhadap IO sudah tepat karena memenuhi unsur pidana dan bukti kuat. Ia mengklaim IO yang melakukan bujuk rayu terhadap anak majikan sehingga keduanya melakukan persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti yang ada, IO yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini pasti telah memenuhi unsur dan bukti kuat dari hasil penyelidikan polisi," jelas Ana.
Pihaknya juga mempersoalkan usia kehamilan IO, yang dinilai berbeda dari pengakuan IO saat diperkosa. IO mengaku diperkosa Juni 2022, namun pada September 2022, usia kandungan sudah 5 bulan berdasarkan hasil USG rumah sakit.
"Ini hal yang menarik, karena pada saat melaporkan klien saya, tersangka mengaku diperkosa pada bulan Juni, tapi saat dilakukan USG pada bulan September ada selisih 2 bulan jadinya, nah bila ia diperkosa bulan Juni maka usia kandungan adalah 3 bulan bukan 5 bulan," kata Ana, dalam keterangannya, Kamis (1/6).
IO juga diketahui melahirkan anak tersebut tepat 9 bulan. Pihaknya tidak menyangkal adanya persetubuhan antara IO dan anak majikan, sehingga melaporkan IO ke polisi dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kami tidak pernah menyangkal adanya persetubuhan yang dilakukan tersangka (IO) terhadap klien kami yang masih di bawah umur, sekali lagi fokus kami adalah persetubuhan anak di bawah umur," jelas Ana.
Kuasa hukum IO, Ranggi Setyadi mengatakan tudingan perbedaan usia kehamilan itu hanya dalil agar terbebas dari tuduhan. Meski begitu, ia memang mengakui ada selisih 3 minggu dari pengakuan IO antara waktu pemerkosaan dan hasil USG. Hal itu dikarenakan IO salah menghitung hari.
"Usia kehamilan selisih 2 bulan itu tidak benar, memang ada selisih beberapa minggu karena IO salah menghitung hari, tudingan itu cuma dalil PH majikan agar klien kami terkesan bersalah dan bukan dihamili anak majikan," kata Ranggi, Kamis (1/6/2023).
Ranggi mengaku pihaknya pernah mengajukan tes DNA untuk membuktikan anak yang dilahirkan IO benar merupakan anak dari anak majikannya, tapi usulan itu ditolak. Kini ia pun akan mengajukan kembali tes DNA sebagai pembuktian.
"Biar tidak asal tuduh kita akan buktikan dengan tes DNA, nantikan akan ketahuan, anak biologis siapa yang dilahirkan klien kami," jelas Ranggi.
Sebelumnya, kasus ini terjadi Juni 2022 silam dan sempat viral saat IO mengadu ke Hotman Paris. Kini kasus itu mencuat kembali setelah IO ditetapkan tersangka, ia juga kini sudah melahirkan bayi yang dikandungnya.
(mud/mud)