Demi Janji Kopi-Rokok, Gembong Tawuran Tega Bacok Pelajar SMA hingga Tewas

Round Up

Demi Janji Kopi-Rokok, Gembong Tawuran Tega Bacok Pelajar SMA hingga Tewas

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Jun 2023 07:09 WIB
Pelaku tawuran yang tewaskan pelajar SMA di Palembang ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Foto: Pelaku tawuran yang tewaskan pelajar SMA di Palembang ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Palembang -

Kasus mayat pelajar SMA bernama Fiki Prasetyo (15) yang tewas bersimbah darah di jalanan Kota Palembang akhirnya terungkap. Korban tewas usai dibacok celurit oleh gembong tawuran. Pelaku kini ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Sebanyak 9 pelaku tawuran yang menyebabkan Fiki tewas ditangkap polisi. Tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya Andre (19), pelaku yang berperan membacok korban Fiki hingga berakhir tewas.

"Iya pak, korban saya bacok dulu sebelum terjatuh, dibacok pakai celurit," kata Andre di Polrestabes Palembang, Jumat (2/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre juga mengaku, ia membacok korban saat kelompoknya dan kelompok korban terlibat tawuran.

"(Sebelum Fiki tewas) kami itu tawuran dulu pak," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, kata Andre aksi tawuran itu diinstruksikan oleh admin Instagram kelompok tawuran di Palembang. Ia pun dijanjikan makan dan minum jika mau melakukan tawuran tersebut dengan kelompok Fiki. Ia menyebut instruksi itu dari 'admin' IG.

"Kami itu dapat arahan dari adminnya pak, tidak dikasih duit, cuma dijanjikan dikasih makan, kopi dan rokok," ujarnya.

Komplotan Andre terdiri dari 7 orang ditangkap di waktu dan lokasi berbeda oleh Tim Gabungan Unit 4 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga menangkap, lima rekan Fiki yang juga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Selain pelaku yang berperan membacok korban, admin IG yang dimaksud Andre juga turut ditangkap. Ia adalah Reza (19) alias Ejak yang berperan mengumpulkan massa lewat akun media sosial dan mengajak komplotan Andre untuk tawuran dengan kelompok korban. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Adminnya sudah kita tangkap, dari rombongan (tersangka) ini ada yang bertindak sebagai admin, dengan nama panggilannya Ejak, dengan inisial namanya adalah R (Reza Pahlevi)," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono kepada detikSumbagsel, Jumat (2/5/2023).

Ejak mengumpulkan masa untuk tawuran dengan mengunggah postingan yang berisi ajakan yang selanjutnya disampaikan ke rekan-rekannya yang lain.

"Modus operandi aksi tawuran ini berawal dari pada komunikasi melalui media sosial IG (Instagram). Tentunya sebuah media sosial ada pihak yang berfungsi atau bertugas sebagai admin guna menyebarkan informasinya-informasi berkelanjutan kepada rekan-rekannya," bebernya.

Akun Instagram tersebut juga sudah disita polisi berikut barang bukti tangkapan layar undangan tawuran yang diunggah admin Ejak.

"Memang mereka, para rombongan kelompok ini membentuk IG yang notabanenya sudah kita identifikasi, sudah kita capture juga dan ajakan itu memang berasal dari IG yang ada," katanya.

Reza dijerat Pasal berlapis, selain pembunuhan juga dijerat dengan Undang-undang ITE.

"Di antara para tersangka ini, ada yang berperan sebagai admin (Ejak). Oleh karena itu, tentunya ke depan akan kita lapis tindak pidananya yang ada, dengan Undang-undang yang terkait tentang elektronik retorika informatika (UU ITE)," jelas Kapolres.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads