Siapa ayah dari bayi dalam kasus dugaan ART dihamili anak majikan di Bengkulu menjadi perdebatan baru. Pihak anak majikan mempertanyakan usia kehamilan IO, ART yang mengaku dihamili, dan tidak yakin itu adalah bayi dari anak majikan. Sementara pihak IO siap melakukan tes DNA.
Kecurigaan ini bermula dari pihak anak majikan yang mempersoalkan usia kehamilan IO pada saat melaporkan kasus September 2022. Pengacara anak majikan, Ana Tasia Pase mengungkapkan, saat itu IO mengaku usia kandungannya sudah 5 bulan berdasarkan hasil USG rumah sakit. Padahal, menurut catatan Ana, IO baru mengaku diperkosa pada Juni 2022.
"Ini hal yang menarik, karena pada saat melaporkan klien saya, tersangka mengaku diperkosa pada bulan Juni. Tapi saat dilakukan USG pada bulan September, ada selisih 2 bulan jadinya," ungkap Ana kepada detikSumbagsel, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika demikian, lanjut Ana, maka seharusnya usia kandungan IO saat itu bukan 5 bulan melainkan baru 3 bulan. Walaupun demikian, Ana tidak menampik bahwa terjadi persetubuhan antara anak majikan dan IO.
Sementara itu, dari pihak IO, kuasa hukumnya yakni Ranggi Setyadi menampik soal perbedaan usia kandungan itu. Dia menegaskan, IO salah menghitung hari sehingga kemudian muncul statemen tentang usia kandungan yang berbeda. Itu pun selisihnya hanya 3 minggu, bukan 2 bulan.
"Usia kehamilan selisih 2 bulan itu tidak benar. Memang ada selisih beberapa minggu karena IO salah menghitung hari," katanya.
Ranggi menegaskan, pihak IO akan melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa bayi yang dia lahirkan benar merupakan anak dari anak majikan. Sebenarnya, lanjut dia, IO sudah pernah mengusulkan tes DNA, tetapi usulan itu ditolak.
"Biar tidak asal tuduh, kita akan buktikan dengan tes DNA. Nanti kan akan ketahuan, anak biologis siapa yang dilahirkan klien kami," imbuh Ranggi. Anak dari IO sendiri sudah lahir sekitar awal Januari 2023 dan kini berusia 5 bulan.
Seorang ART berinisial IO ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Sebelumnya ia pernah melapor sebagai korban pemerkosaan. Atas penetapan tersangka itu, keluarga IO melayangkan protes dan menuntut pencabutan status tersangka IO.
Pasca penetapan tersangka itu pun, pihak anak majikan turut buka suara dan meminta pihak IO agar legowo dengan penetapan tersebut. Sebab, mereka meyakini penetapan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pidana dan didukung bukti-bukti.
(des/des)