Rian Antoni tersangka pencabulan anak di Palembang, Sumatera Selatan dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sementara berkas perkara menyusul.
"Betul hari ini tersangka Rian Antoni kami limpahkan ke Kejari Palembang," ujar Panit Unit 1 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan tersangka pencabulan anak di Palembang, Rian Antoni tadi sudah dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejari Palembang dan sudah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami terima dan langsung ditahan. Untuk berkas rencananya besok akan kita serahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Untuk pasal yang diterapkan, lanjut Fandie, tersangka diancam dengan pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Rian Antoni ditangkap setelah berbagai drama sumpah pocong hingga aksi mengenakan kostum pocong.
Bahkan Rian masih berkilah bahwa ia tidak pernah melakukan pencabulan terhadap korban. Namun polisi punya bukti sehingga menangkap dan menahan Rian.
(mud/mud)