Perkara Rian Tersangka Pencabulan yang Diminta Sang Nenek Dibunuh Saja

Sumsel Sepekan

Perkara Rian Tersangka Pencabulan yang Diminta Sang Nenek Dibunuh Saja

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 28 Mei 2023 11:13 WIB
Rian Antoni, tersangka cabul yang viral melakukan sumpah pocong.
Rian Antoni (Foto: Prima Syahbana/detikcom)
Palembang - Rian Antoni, tersangka pencabulan anak di Palembang resmi ditahan setelah berbagai drama serba pocong. Neti, nenek Rian, tak tega hingga meminta cucunya dibunuh saja.

Rian hingga kini tak mengakui mencabuli anak tetangganya, namun polisi punya bukti hingga akhirnya menetapkan Rian tersangka dan menahannya.

Sebelum resmi ditahan, aksi-aksi Rian mununtut keadilan menyita perhatian mulai dari sumpah pocong hingga berjalan kaki berkostum pocong.

2 Kali Lakukan Sumpah Pocong

Rian yang tak terima dituding mencabuli anak tetangganya AR yang masih berusia 5 tahun ternyata sudah 2 kali melakukan sumpah pocong.

Lokasi ritual sumpah pocong itu dilakukannya di musala di dekat rumahnya dan ditonton puluhan warga dipandu oleh seorang ustaz, yang juga merupakan kuasa hukumnya.

Rian mengatakan, aksi itu dia lakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun.

"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong)," katanya, Kamis (18/5/2023).

Polisi Punya Bukti Pencabulan

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban hingga akhirnya berkas sudah masuk tahap P21.

"Proses hukum tetap jalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya juga sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif," kata Tri.

"Dari sejumlah bukti khususnya hasil visum yang ada, perbuatan tindak pidana pencabulan pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka," jelas Tri.

Ditangkap Saat Aksi Kostum Pocong

Rian lalu ditangkap polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut Rabu (24/5). Rian ditangkap saat menggelar aksi jalan kaki dengan kostum pocongnya dari Jembatan Ampera ke Kantor Kejati Sumsel. .

"Iya, tadi ditangkap saat sedang berada di jalan," kata kuasa hukum Rian, Jon Fredi, Rabu (24/5/2023).

Rian ditangkap sekitar pukul 11.25 WIB di pinggir jalan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang saat melakukan aksinya.

"Ditangkapnya di depan kantor Kejari, ya. Saat itu dia sedang bersama saya, dia melakukan aksi jalan kaki berkostum pocong seperti kemarin dari Pasar 16 (Jembatan Ampera) ke Kantor Kejati. Tak lama setelah kami salat dua rakaat di atas Jembatan Ampera," katanya.

Nenek Minta Rian Dibunuh Saja

Neti histeris karena jauh-jauh datang dari Muara Enim untuk menengok sang cucu, Rian tapi tak diizinkan penyidik. Saking kecewanya, Neti bahkan meminta agar cucunya dibunuh saja agar penderitaannya tidak berkepanjangan.

Tak tega melihat sang cucu ditangkap, Neti bahkan meminta agar hidup sang cucu diakhiri saja. Alasannya, Neti tak ingin Rian mengalami penderitaan akibat harus menjalani hukuman yang ia yakin tidak seharusnya diterima Rian. Baginya, derita yang Rian alami selama hidup sebagai anak yatim sudah berat.

"Ya Allah lemes aku. Sakit dadaku ini, ya Allah. Sudah, bunuh sajalah cucu aku tuh, ya Allah. Biar cepat selesai penderitaan selama ini," kata dia, Rabu (24/5).

Rian Antoni tersangka pencabulan sumpah pocong akhirnya ditahan Polda Sumsel. Penahanan itu dibenarkan oleh Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto.

"Iya benar, tersangka saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Dit Tahti. Penangkapan yang kita lakukan itu karena tersangka ini mangkir saat jadwal wajib lapor. Sejak ditangkap itu sudah langsung kita tahan," kata Dedi.

Saat ini, Rian masih menjalani proses pelengkapan berkas perkara tahap II. Rencananya berkas tahap II tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan minggu depan. Rian dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


(mud/mud)


Hide Ads